Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:21 WIB
Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Rekomendasi itu berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lembaga permasyarakatan atau Lapas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu masih menjadi wacana. Meski demikian, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan rasa takut.

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kami," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dia menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, namun dengan dipindahkan ke Nusakambangan akah lebih menakutkan.

"Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tegasnya.

Dalam kajiannya, KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan di Lapas. Di antaranya, pertama kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF). Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di Rutan/Lapas, keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Karenanya KPK menilai temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi.

KPK mengeluarkan rekomendasi, jangka pendek salah satunya, membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

Sementara jangka menengah, di antaranya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahub 2021 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

Baca Juga: Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI