Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:21 WIB
Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Rekomendasi itu berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lembaga permasyarakatan atau Lapas.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu masih menjadi wacana. Meski demikian, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan rasa takut.

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kami," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Dia menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, namun dengan dipindahkan ke Nusakambangan akah lebih menakutkan.

"Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tegasnya.

Dalam kajiannya, KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan di Lapas. Di antaranya, pertama kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF). Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di Rutan/Lapas, keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Karenanya KPK menilai temuan tersebut menunjukkan tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi.

KPK mengeluarkan rekomendasi, jangka pendek salah satunya, membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan yang dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

Sementara jangka menengah, di antaranya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahub 2021 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 20:41 WIB

Viral! Kadinkes Lampung Diperiksa KPK, Wartawan Ajukan Sejumlah Pertanyaan Lucu Menggelikan

Viral! Kadinkes Lampung Diperiksa KPK, Wartawan Ajukan Sejumlah Pertanyaan Lucu Menggelikan

Garut | Selasa, 09 Mei 2023 | 20:30 WIB

Tak Bisa Jelaskan Harta di LHKPN-nya, KPK Panggil Ulang Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Tak Bisa Jelaskan Harta di LHKPN-nya, KPK Panggil Ulang Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:27 WIB

Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026

Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:25 WIB

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

×