Sederet Tata Tertib UTBK 2023 Sebelum dan Saat Ujian Berlangsung

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:12 WIB
Sederet Tata Tertib UTBK 2023 Sebelum dan Saat Ujian Berlangsung
Ilustrasi UTBK SNBT 2023. (Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu) - tata tertib UTBK 2023

Suara.com - Memahami secara detail tata tertib UTBK 2023 yang telah diatur oleh tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB menjadi hal mutlak untuk setiap peserta ujian. Hal ini penting agar peserta tidak menyalahi aturan dan dapat berdampak pada dibatalkannya ujian atau peserta yang tidak boleh mengikuti ujian tersebut.

Tata tertib UTBK 2023 sendiri diunggah oleh akun resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Instagram, @bp3_kemendikbud. Berikut penjelasan terkait tata tertib dan aturan yang harus ditaati.

Tata Tertib UTBK 2023 yang Harus Ditaati

Sebelum Ujian Berlangsung

Sebelum ujian berlangsung, peserta wajib menaati tata tertib berikut.

1. Mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian 1 hari sebelum ujian berlangsung

2.  Membawa dokumen wajib UTBK berupa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian
  • Fotokopi ijazah SMA, SMK, MA, atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi; atau Surat Keterangan sedang kelas 12 dari kepala sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah; atau kartu identitas asli

3.  Dilarang memakai kaos oblong atau t-shirt

4. Peserta harus memakai sepatu

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai

6. Saat tes dimulai, peserta yang terlambat dengan alasan apapun tidak boleh ikut ujian

7. Tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda memasuki ruang ujian

8. Tidak boleh membawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kerta, buku, catatan, alat komunikasi seperti telepon seluler (ponsel), jam tangan (arloji), kamera, modem, semua alat elektronik untuk merekam dan sebagainya

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan

10.  Tidak boleh kerja sama dengan pihak manapun, baik komunikasi langsung maupun tidak langsung terkait pelaksanaan ujian, dengan metode komunikasi apapun

11. Peserta akan digeledah jika dinilai ada sesuatu yang mencurigakan

12. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai nomor peserta dan nomor meja, dilarang duduk di tempat lain

13. Letakkan Kartu Tanda Peserta Ujian di meja dengan foto menghadap ke atas

14. Isi daftar hadir dengan alat tulis yang sudah disediakan

15. Laporkan ke pengawas ujian jika kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian

16. Masukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta

17. Lakukan latihan UTBK di waktu yang diberikan untuk memastikan aplikasi ujian sudah bisa digunakan

Saat Ujian Berlangsung

Saat ujian berlangsung, berikut tata tertib yang berlaku.

1. Baca seksama petunjuk pengerjaan ujian di aplikasi UTBK

2. Simak informasi PIN Ujian dari pengawas ujian

3. Pilih menu Mulai Ujian

4. Masukkan Nomor Peserta dan PIN Ujian

5. Cek kesesuaian identitas yang muncul di layar perangkat UTBK, lalu klik Setuju jika sudah sesuai

6. Ikuti petunjuk atau aba-aba waktu mulai ujian dari pengawas yang bertugas

7. Kerjakan soal sesuai lama waktu pengerjaan

8. Jawab setiap soal dengan klik opsi jawaban menggunakan mouse

9. Jika ingin mengubah jawaban, klik pilihan jawaban lain yang dianggap benar. Jawaban peserta akan otomatis terganti dengan pilihan terakhir yang diklik

10. Lihat kelengkapan jawab yang sudah dikerjakan pada daftar soal di sisi kiri layar. Kota soal yang sudah dijawab akan berwarna biru, dan kota yang belum dijawab akan berwarna putih

11. Dilarang menanyakan jawaban soal ke siapapun

12. Dilarang kerja sama, komunikasi, atau bicara dengan peserta lain

13. Dilarang kerja sama, komunikasi, terkoneksi, atau terhubung dengan pihak luar

14. Dilarang memberi dan menerima bantuan menjawab soal

15. Dilarang memperlihatkan kerja atau jawaban sendiri pada peserta lain

16. Dilarang melihat kerja atau jawaban peserta lain

17. Dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung kecuali mendapat izin dari pengawas ujian

18. Dilarang menggantikan atau digantikan orang lain

19. Dilarang menyalin dan merekam soal ujian dengan media apapun

20. Peserta yang melakukan kecurangan akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian

21. Aplikasi UTBK akan berhenti otomatis saat waktu ujian berakhir, klik tombol OK

22. Jika meninggalkan ujian setelah memasukkan Token Ujian lalu tidak kembali lagi hingga waktu ujian berakhir maka dinyatakan selesai menempuh UTBK

Tata Tertib Setelah Ujian

Setelah ujian selesai, maka masih ada tata tertib yang harus ditaati.

1. Pastikan lagi identita dan jawaban yang diisikan sebelum klik tombol selesai ujian

2. Peserta tidak boleh lanjut menjawab soal jika waktu ujian berakhir

3. Duduk di tempat masing-masing sampai bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi

4. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diinstruksikan oleh pengawas ujian

Itu tadi tata tertib UTBK 2023 yang bisa dibagikan, semoga berhasil.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabut Nunggu Pengumuman SNBT? Isi Harimu dengan 5 Kegiatan Ini agar Bermanfaat

Gabut Nunggu Pengumuman SNBT? Isi Harimu dengan 5 Kegiatan Ini agar Bermanfaat

Your Say | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:08 WIB

Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang

Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:03 WIB

Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya

Contoh Soal UTBK SNBT 2023 dan Jawabannya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:45 WIB

Wajib Dibawa Saat Tes, Begini Cara Cetak Kartu UTBK SNBT 2023!

Wajib Dibawa Saat Tes, Begini Cara Cetak Kartu UTBK SNBT 2023!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB