Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:40 WIB
Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari
Seorang warga mendapati mobil tinja yang membuang limbah sembarangan ke lubang saluran air di kawasan Hutan Kota Cawang, dekat Universitas Kristen Indonesia (UKI). (tangkap layar IG @/merekamjakarta).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan para pemilik truk tanki sedot tinja tidak membuang limbah sembarangan. Mereka yang kedapatan melanggar bakal dikenai sanksi berat berupa pidana kurungan paling lama 60 hari bagi yang melakukannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Asep menyebut ancaman ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pekan lalu, Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi denda kepada salah satu sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pelaku bahkan mengaku sudah berulang kali melakukannya tapi tak ketahuan.

Untuk menggencarkan sanksi pidana kurungan ini, Asep menyebut sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski itu aturan lama, selama ini hukuman yang diberikan baru berupa sanksi denda.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” pungkas Asep.

Minta Ditindak Tegas

baca juga

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemberian sanksi tegas kepada pemilik truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia meminta agar izin pelaku dicabut.

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:13 WIB

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 04:55 WIB

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:14 WIB

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:43 WIB

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB