Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:40 WIB
Mobil Tinja di Jakarta Sering Buang Limbah Sembarangan, Ketahuan Pelakunya Bakal Dikurung 60 Hari
Seorang warga mendapati mobil tinja yang membuang limbah sembarangan ke lubang saluran air di kawasan Hutan Kota Cawang, dekat Universitas Kristen Indonesia (UKI). (tangkap layar IG @/merekamjakarta).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingatkan para pemilik truk tanki sedot tinja tidak membuang limbah sembarangan. Mereka yang kedapatan melanggar bakal dikenai sanksi berat berupa pidana kurungan paling lama 60 hari bagi yang melakukannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Asep menyebut ancaman ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pekan lalu, Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi denda kepada salah satu sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pelaku bahkan mengaku sudah berulang kali melakukannya tapi tak ketahuan.

Untuk menggencarkan sanksi pidana kurungan ini, Asep menyebut sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Meski itu aturan lama, selama ini hukuman yang diberikan baru berupa sanksi denda.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” pungkas Asep.

Minta Ditindak Tegas

baca juga

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemberian sanksi tegas kepada pemilik truk tinja yang membuang limbah sembarangan di saluran air Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia meminta agar izin pelaku dicabut.

Heru mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto. DLH sendiri diketahui juga sudah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pemilik truk.

"Saya minta kepala dinas Kebersihan mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Heru di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Heru menyebut pelaku pembuangan tinja itu telah melanggar aturan. Tak hanya itu, tindakan itu disebutnya juga membahayakan warga sekitar karena mencemari saluran air.

"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan nggak pantas lah ya seperti itu," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 08:13 WIB

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

Pemprov DKI Bakal Tambah Modal untuk Proyek LRT Jakarta Sebesar Rp1,5 Triliun

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 04:55 WIB

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

Heru Budi Usul Masuk Kantor Jam 8 dan 10 Pagi, Gerindra DKI: Kalau Pulangnya Tidak On Time Sama Saja Macetnya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:14 WIB

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

Jelang KTT ASEAN, Heru Budi Janji Perbaiki 14 Jalan Protokol di Jakarta

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:43 WIB

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

Minta Percepatan Urusan Administrasi Normalisasi Sungai Ciliwung di Rawajati, Heru Budi Bakal Panggil Wali Kota Jaksel

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:40 WIB

Terkini

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Realisasi Anggaran Pendidikan Rp 574,2 T di September 2026, MBG Sedot Rp 134,4 T

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Sebentar Lagi Harga Beras Turun, Bulog Mau Guyur 300 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Sebentar Lagi Harga Beras Turun, Bulog Mau Guyur 300 Ribu Ton Hingga Akhir Tahun

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Cekcok soal Pekerja Refleksi Berujung Perkelahian, Pria 56 Tahun Tewas

Cekcok soal Pekerja Refleksi Berujung Perkelahian, Pria 56 Tahun Tewas

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:04 WIB

×