Polres Bogor Serahkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran WNA Arab ke Imigrasi

Erick Tanjung

Kamis, 11 Mei 2023 | 02:50 WIB
Polres Bogor Serahkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran WNA Arab ke Imigrasi
WNA Arab Saudi bersama sopir mobil ambulans DPD PKS Kota Bogor berpelukan hangat dengan cium saling memaafkan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023), atas peristiwa menghalang-halangi ambulans saat membawa pasien kritis menuju RSUD setempat beberapa hari lalu. (Antara/Linna Susanti)

Suara.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran warga negara asing (WNA) Arab Saudi inisial TM yang viral menghalang-halangi mobil ambulans PKS membawa pasien kritis menuju RSUD setempat, ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk tindak lanjut.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers terkait kasus tersebut yang menghadirkan sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto, TM, istrinya menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran WNA tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib.

"Dan (memegang surat) ini adalah surat dari Polresta Bogor Kota kepada kepala kantor Imigrasi dan saya serahkan," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).

Dihadapan pihak kepolisian dan awak media, TM beserta sopir ambulans DPD PKS Kota Bogor Rudianto berpelukan hangat menyatakan saling memaafkan, terlepas mendapat sanksi tilang kepada TM dan dikirimkan surat kepada pihak Imigrasi.

Bismo menerangkan bahwa di dalam surat tersebut disebutkan bahwa atas pelanggaran TM terhadap UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287, yang tidak memberi kesempatan hak utama bagi kendaraan motor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar untuk mobil ambulans telah dikenakan sanksi tilang.

TM telah membayarkan denda tilang sebesar Rp250 ribu yang masuk ke kas negara Indonesia.

"Nanti tentunya, dengan bukti pelanggaran lalu lintas dan juga sudah diberitahukan kepada pihak Imigrasi, tentunya, akan dipelajari lebih lanjut antar instansi," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib menyampaikan dalam kasus orang asing, maka pihak Imigrasi perlu mengadakan klarifikasi pertanggungjawaban penjamin yakni istrinya, untuk menentukan tindak lanjut untuk TM.

"Karena orang ini memegang izin tetap, artinya orang asing ini punya penjamin dan penjaminlah yang bertanggungjawab atas aktivitas dan keberadaan (TM). Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," kata Ruhiyat.

baca juga

Ruhiyat menjelaskan bahwa terkait keberadaan TM atau izin tinggalnya di Indonesia menunggu hasil wawancara dengan istrinya.

Menurut aturan Keimigrasian, kata Ruhiyat, untuk orang asing yang memegang izin tinggal tetap ataupun izin tinggal terbatas, itu harus ada hasil pemeriksaan dari sisi penjamin dan TM belum tentu dideportasi.

"Belum (belum tentu deportasi). Pertimbangannya nanti ada dari penjamin. Bisa jadi pertimbangan kemanusiaan jadi pertimbangan Imigrasi," jelasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup 264 Kg Sabu Cair

Sumatera | Rabu, 10 Mei 2023 | 21:35 WIB

Selain Deportasi, Ini yang Harus Diterima WNA Australia yang Meludahi Imam Masjid di Bandung

Selain Deportasi, Ini yang Harus Diterima WNA Australia yang Meludahi Imam Masjid di Bandung

Cianjur | Jum'at, 05 Mei 2023 | 17:30 WIB

Tersangka Peludahan Imam Masjid Resmi Dihentikan Kasusnya, Karena Ini!

Tersangka Peludahan Imam Masjid Resmi Dihentikan Kasusnya, Karena Ini!

Cianjur | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×