Suara Sumatera - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, berinisial NB karena hendak menyelundupkan 264,7 kilogram sabu cair.
Penangkapan dilakukan polisi di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa 2 Mei 2023.
"Pelaku merupakan warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita 264,7 kilogram sabu cair," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melansir Antara, Rabu (10/5/2023).
Kasus ini terbongkar setelah tim melakukan penyelidikan soal informasi adanya rencana pengiriman sabu cair. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jambi lalu melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini.
"Tim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat. Saat pembuntutan kita terima informasi dari nelayan ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten," ujarnya.
Saat itu pelaku sempat melarikan diri diduga mengetahui banyak polisi berpakaian preman di sepanjang pelabuhan.
Polisi mencurigai satu unit speedboat bersandar di pinggir pantai bersama satu kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah pantai menuju laut.
"Saat petugas mendekat ke kapal nelayan, satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan lima jerigen berisikan diduga narkoba jenis sabu cair dan tiga orang yang salah satunya WNA," katanya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan