Polres Bogor Serahkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran WNA Arab ke Imigrasi

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 02:50 WIB
Polres Bogor Serahkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran WNA Arab ke Imigrasi
WNA Arab Saudi bersama sopir mobil ambulans DPD PKS Kota Bogor berpelukan hangat dengan cium saling memaafkan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023), atas peristiwa menghalang-halangi ambulans saat membawa pasien kritis menuju RSUD setempat beberapa hari lalu. (Antara/Linna Susanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut aturan Keimigrasian, kata Ruhiyat, untuk orang asing yang memegang izin tinggal tetap ataupun izin tinggal terbatas, itu harus ada hasil pemeriksaan dari sisi penjamin dan TM belum tentu dideportasi.

"Belum (belum tentu deportasi). Pertimbangannya nanti ada dari penjamin. Bisa jadi pertimbangan kemanusiaan jadi pertimbangan Imigrasi," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI