Suara.com - Bagi keluarga yang pindah domisili atau pindah rumah ke luar Kota, maka perlu pindah KK yang bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah KK online? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, setiap keluarga wajib memiliki KK (Kartu Keluarga). Umumnya KK dicetak rangkap 3, yang mana masing-masing untuk dipegang Kepala Keluarga, Kantor Kelurahan, dan Ketua RT.
Biasanya KK dibutuhkan saat pindah domisili, pembuatan KTP, saat akan menikah, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman bank dan lain sebagainya.
Nah saat ada keluarga pindah domisili, biasanya keluarga tersebut juga akan pindah KK. Untuk pindah KK ini bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah KK online? Berikut ini caranya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Pindah KK Online
1. Menyiapkan surat pengantar RT dan RW setempat
2. Teruskan surat keterangan RT dan RW sampai ke tingkat kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan permohanan pindah resmi
3. Menyiapkan KTP, KK, dan surat pengantar keterangan permohanan pindah.
4. Masuk ke menu layanan Disdukcapil sesuai domisili yang telah menyediakan layanan surat pindah online, contohnya laman disdukcapil.jepara.go.id.
Baca Juga: WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo
5. Mengisi data yang dibutuhkan seperti NIK pemohon serta nomor ponsel yang masih aktif.