Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 09:48 WIB
Cara Pindah KK Online Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Ilustrasi cara pindah KK online (Dinpendukcapil Purbalingga)

Suara.com - Bagi keluarga yang pindah domisili atau pindah rumah ke luar Kota, maka perlu pindah KK yang bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah KK online? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, setiap keluarga wajib memiliki KK (Kartu Keluarga). Umumnya KK dicetak rangkap 3, yang mana masing-masing untuk dipegang  Kepala Keluarga, Kantor Kelurahan, dan Ketua RT. 

Biasanya KK dibutuhkan saat pindah domisili, pembuatan KTP, saat akan menikah, pendaftaran sekolah, mengajukan pinjaman bank dan lain sebagainya. 

Nah saat ada keluarga pindah domisili, biasanya keluarga tersebut juga akan pindah KK. Untuk pindah KK ini bisa dilalukan secara online. Lantas, bagaimana cara pindah KK online? Berikut ini caranya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara Pindah KK Online

1. Menyiapkan surat pengantar RT dan RW setempat 

2. Teruskan surat keterangan RT dan RW sampai ke tingkat kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan permohanan pindah resmi

3. Menyiapkan KTP, KK, dan surat pengantar keterangan permohanan pindah.

4. Masuk ke menu layanan Disdukcapil sesuai domisili yang telah menyediakan layanan surat pindah online, contohnya laman disdukcapil.jepara.go.id.

Baca Juga: WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo

5. Mengisi data yang dibutuhkan seperti NIK pemohon serta nomor ponsel yang masih aktif.

6. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili (hanya pemohon atau semua anggota keluarga)

7. Kemudian mengisi data kepindahan, seperti NIK anggota keluarga yang pindah domisili serta NIK pemohon/pelapor.

8. Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK dan surat keterangan permohonan pindah dari kelurahan/desa)

9. Klik menu 'Kirim' dan tunggu sampai proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil.

10. Ketika selesai proses verifikasi,  Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI dan KK . Lalu, kamu bisa munduh dan mencetaknya pakai kertas HVS 80 gr berukuran A4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Komisi IX: Selamatkan WNI yang Disekap di Myanmar

Komisi IX: Selamatkan WNI yang Disekap di Myanmar

DPR
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:15 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI