6. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili (hanya pemohon atau semua anggota keluarga)
7. Kemudian mengisi data kepindahan, seperti NIK anggota keluarga yang pindah domisili serta NIK pemohon/pelapor.
8. Unggah seluruh dokumen yang dibutuhkan (KTP, KK dan surat keterangan permohonan pindah dari kelurahan/desa)
9. Klik menu 'Kirim' dan tunggu sampai proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil.
10. Ketika selesai proses verifikasi, Disdukcapil akan memberikan lembar SKPWNI dan KK . Lalu, kamu bisa munduh dan mencetaknya pakai kertas HVS 80 gr berukuran A4.
Syarat Pindah KK
Untuk Pindah KK, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
Baca Juga: WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo
- Pas Foto berukuran 3x4 3 lembar