Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:44 WIB
Masih Digodok, Ini 12 Pasal UU TNI yang Diusulkan untuk Direvisi
Ilustrasi TNI [militer.id]

Suara.com - Mabes TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, draf revisi tersebut baru dibahas di internal Mabes TNI yang artinya masih sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian diteruskan ke DPR.

Usulan revisi UU TNI itu menuai kontroversi publik karena dikhawatirkan dapat menjadi awal kembalinya dwifungsi ABRI. Apalagi dalam salah satu usulan itu ada penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Padahal semula sudah ada 10 kementerian dan lembaga. Simak pasal UU TNI yang diusulkan untuk diubah berikut ini.

Deretan Pasal yang Diusulkan Diubah Dalam Revisi UU TNI

1. Pasal 3

Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.  Namun kemudian usulan revisinya diubah menjadi TNI adalah alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah Presiden. Selain itu Pasal 3 ayat 2 ditambahkan "dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".

2. Pasal 7 

Berikutnya, ada Pasal 7 ayat 2 yang ditambahkan terkait tugas pokok TNI yang juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Selain itu, ada tambahan tugas pokok TNI untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber. 

3. Pasal 9 

Kemudian ada Pasal 9 butir b  yang mengatur tentang tugas TNI AL. Dalam pasal ini, tertuang tentang TNI AL yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Namun, kemudian usulan revisinya menjelaskan bahwa tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

4. Pasal 10 

Berikutnya Pasal 10 butir b berbunyi, "TNI AU bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".

Kemudian pasal ini direvisi menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum".

5. Pasal 13 

Pasal 13 ayat 1 berbunyi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima" yang diusulkan diubah menjadi "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden". Kemudian Pasal 13 ayat 3 diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya

PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya

Kotak Suara | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:40 WIB

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

| Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:15 WIB

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Your Say | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB