Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Aulia Hafisa

Kamis, 11 Mei 2023 | 15:56 WIB
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Ilustrasi syarat daftar kartu prakerja gelombang 52 (Instagram/prakerja.go.id)

Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 52  resmi dibuka. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program ini, pastikan untuk mengetahui cara daftar dan syarat daftar kartu prakerja gelombang 52.

Diketahui, Kartu Prakerja merupakan program untuk pengembangan kompetensi kerja bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi.

Bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja bisa segera mendaftar. Adapun informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 ini diumumkan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja (10/5/2023) yang isinya seperti berikut ini:

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu? Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" 

Nah sebelum mendaftar, pastikan para calon peserta mengetahui tata cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 52. Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara dan syaratnya.

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja

- WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Usia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah dan kuliah)

baca juga

- Pendaftaran dibuka untuk karyawan yang kena PHK, karyawan yang ingin meningkatkan keahlian, buruh/pekerja yang dirumahkan, buruh/pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM

- Bukan pejabat negara, bukan anggota ASN/TNI/Polri, bukan kepala desa atau perangkat, dan bukan direktur

- Dibatasi hanya untuk dua orang dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui tata cara daftarnya.  Namun sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 52, pastikan membuat akun Prakerja terlebih dahulu. Adapun cara buat akun kartu Prakerja sebagai berikut.

- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

- Daftarkan data diri dengan mengisi alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, serta nomor HP aktif

- Lalu, klik link verifikasi yang dikirim melalui email

- Pendaftaran akun berhasil

Jika sudah tahapan pendaftaran dan aaktivasi akun selesai, langkah selanjutnya yaitu mengikuti serangkaian seleksi Kartu Prakerja mulai dari tes sampai menunggu pengumuman. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

- Login akun menggunakan email yang terdaftar

- Mengikuti tes kemampuan dasar

- Kemudian klik 'Gabung Gelombang' 

- Tunggu sampai pengumuman kelulusan

Demikian informasi lengkap mengenai cara daftar dan syarat daftar kartu prakerja gelombang 52 yang penting untuk diketahui para calon peserta. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:54 WIB

Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Purwokerto | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:16 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Sudah Dibuka!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Sudah Dibuka!

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×