Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

Rifan Aditya

Kamis, 11 Mei 2023 | 10:54 WIB
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
Kartu prakerja gelombang 52 (instagram/prakerja.go.id)

Suara.com - Program Kartu Prakerja Gelombang 52 sudah dibuka pendaftarannya. Jika kalian berminat segera mengakses situs resmi mereka. Lalu bagaimana cara daftar dan syarat Kartu Prakerja Gelombang 52?

Merangkum berbagai sumber, program Kartu Prakerja tahun 2023 dilanjutkan dengan skema normal.

Itu artinya, bantuan pelatihan fokus pada pengembangan kompetensi, peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja juga pengembangan kewirausahaan.

Tertarik mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52? Simak informasinya di bawah ini.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52

1. WNI

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

3. Memiliki akun Kartu Prakerja.

4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

baca juga

5. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

6. Berstatus sebagai:

  • Pekerja atau buruh yang kena PHK
  • Orang yang sedang mencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja
  • Pekerja bukan penerima upah (pelaku usaha mikro & kecil).

7. Bukan merupakan:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

  • Buka situs www.prakerja.go.id
  • Klik 'Gabung' di gelombang yang sedang dibuka
  • Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi di dashboard Kartu Prakerja.

Dalam program pemerintah memfasilitasi pekerja untuk mengikuti pelatihan yang disediakan. Selain itu, peserta juga akan mendapat insentif karena telah mengikuti pelatihan tersebut.

Jumlah insentif yang didapat adalah Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • Dana Pelatihan

Dana ini diperoleh semua peserta yang lolos program Kartu Prakerja. Peserta akan mendapat saldo dana pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tak bisa dicairkan dan hanya dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan.

  • Insentif Tunai

Peserta bisa menerima insentif tunai setelah menyelesaikan semua pelatihan. Dana yang akan diterima adalah Rp 600 ribu.

  • Insentif Survei

Dana ini akan diterima penerima Kartu Prakerja setelah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun situs prakerja.go.id. Ada 2 survei yang bisa diisi, di mana masing-masing survey bernilai Rp 100 ribu.

Demikian penjelasan tentang cara daftar dan syarat Kartu Prakerja Gelombang 52. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat mencoba!

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Purwokerto | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:16 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Sudah Dibuka!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Sudah Dibuka!

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:45 WIB

Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja ke Rekening Pribadi dan E-Wallet

Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja ke Rekening Pribadi dan E-Wallet

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:10 WIB

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya Berikut ini!

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya Berikut ini!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:59 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×