Sayangnya, janji John tak kunjung diwujudkan meski kini ia menyandang jabatan yang tak kalah dari Gubernur Papua yakni Wamendagri.
Veronica mengaku lambat laun, John menelantarkan dirinya dan anak laki-laki yang merupakan darah dagingnya.
"Saya hamil, dan sekarang saya ditelantarkan," kata Veronica.
Wamendagri gugat Veronica Jennifer
Tak terima namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak dan dituding memiliki hubungan gelap, John akhirnya menggugat Veronica Jennifer sekaligus RSPI dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 23 miliar karena ia merasa terganggu.
John bahkan melayangkan gugatan ke dua pengadilan yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatannya tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sedangkan untuk perkara yang ia layangkan ke PN Jaksel tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT/ SEL.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Sosok John Wempi Wetipo, Wamendagri yang Gugat RSPI Gegara Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi