• Ikuti selueuh prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS
• Selanjutnya, dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck untuk digunakan.
• Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) ataupun salinannya yang sebelnya telah dilegalisir, sebagai syarat untuk mengambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Fasilitas kesehatan yang dituju kemudian akan melakukan verifikasi data atau berkas, lalu menyerahkan alat kesehatan itu kepada pasien.
• Pasien kemudian harus menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Nah itulah tadi cara klaim kruk penyangga pakai BPJS. Pastikan Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkam untuk mendapatkan kruk peyangga pakai BPJS Kesehatan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari