Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover

Aulia Hafisa Suara.Com
Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:42 WIB
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
Ilustrasi Kruk Penyangga Kaki - Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan peraturan ini, besaran plafon yang telah ditetapkan untuk alat kesehatan kruk peyangga yaitu maksimal Rp 385.000. Adapun kruk ini bisa diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali berdasarkan indikasi medis pasien. 

Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS 

Untuk mendapatkan fasilitas kruk peyangga pakai dari BPJS Kesehatan, caranya yaitu sebagai berikut: 

• Peserta datang ke faskes seperti puskesmas, klinik ataupun tempat praktik dokter yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama 

• Peserta akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) 

• Ikuti selueuh prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi pemilik JKN-KIS 

• Selanjutnya, dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sejumlah rekomendasi collar neck untuk digunakan. 

• Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) ataupun salinannya yang sebelnya telah dilegalisir, sebagai syarat untuk mengambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

• Fasilitas kesehatan yang dituju kemudian akan melakukan verifikasi data atau berkas, lalu menyerahkan alat kesehatan itu kepada pasien. 

Baca Juga: Apakah Kontrol Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan?

• Pasien kemudian harus menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI