Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

Senin, 22 Desember 2025 | 16:49 WIB
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai Undang-Undang KPK 2019.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi bertugas di luar Polri wajib mundur, menanggapi uji materi dari pemohon.
  • KPK dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasinya.

Hal itu disampaikan Setyo untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur, serta upaya pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

“Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan bahwa penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian, dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materiil, maka kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya,” ujar Setyo.

Menurut dia, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP soal penempatan jabatan Polri di luar institusinya melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.

Baca Juga: OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa keberadaan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT—bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.

Menurut pemohon, situasi ini merugikan hak konstitusional warga sipil yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan publik secara terbuka dan profesional.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang justru membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI