Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 Desember 2025 | 16:49 WIB
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai Undang-Undang KPK 2019.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi bertugas di luar Polri wajib mundur, menanggapi uji materi dari pemohon.
  • KPK dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam organisasinya.

Hal itu disampaikan Setyo untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur, serta upaya pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa kebutuhan personel Polri dalam organisasi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

“Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan bahwa penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian, dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materiil, maka kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya,” ujar Setyo.

Menurut dia, KPK dilibatkan dalam penyusunan PP soal penempatan jabatan Polri di luar institusinya melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.

baca juga

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa keberadaan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT—bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.

Menurut pemohon, situasi ini merugikan hak konstitusional warga sipil yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan publik secara terbuka dan profesional.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang justru membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan

OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 15:12 WIB

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

News | Senin, 22 Desember 2025 | 14:53 WIB

Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK

Video | Senin, 22 Desember 2025 | 14:33 WIB

Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan

Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:49 WIB

Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar

Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:40 WIB

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB

Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

News | Senin, 22 Desember 2025 | 11:47 WIB

Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan

Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 11:36 WIB

Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak

Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 11:38 WIB

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×