Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

Senin, 22 Desember 2025 | 16:40 WIB
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan akademisi di FH UGM, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • KPRP merekomendasikan Kapolri menyisir ulang penahanan 1.037 demonstran Agustus 2025 karena jumlahnya terlalu besar.
  • Penyisiran bertujuan membebaskan atau menangguhkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  • Kapolri bersikap kooperatif terhadap saran KPRP, namun komisi tidak berwenang mengintervensi proses hukum.

Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Polri untuk menyisir ulang penahanan ribuan aktivis dan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Menurut Anggota KPRP Mahfud MD, rekomendasi penyisiran ulang diberikan karena jumlah demonstran yang ditangkap mencapai 1.037 orang di berbagai daerah.

Angka tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi menyeret warga yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pelanggaran hukum.

"Pernah disampaikan oleh komisi sebagai saran disampaikan kepada Kapolri, karena yang ditangkap itu kan 1.037 orang di seluruh Indonesia," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (22/12/2025).

Ia menyoroti besarnya jumlah penangkapan yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi," ujarnya.

Disampaikan Mahfud, Kapolri merespons rekomendasi tersebut secara kooperatif.

Dari proses penyisiran ulang itu, sebagian demonstran berpeluang mendapatkan penangguhan penahanan, pembebasan, atau percepatan proses hukum sesuai dengan kondisi perkara masing-masing.

Menurutnya banyak demonstran yang ditangkap hanya ikut-ikutan atau sekadar menyebarkan informasi. Namun kemudian dianggap sebagai provokator.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Dia bilang kelompok tersebut perlu dipisahkan dari mereka yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.

"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah, yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu memforward sebuah [pesan] itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa percepatan proses hukum bukan berarti membebaskan perkara yang telah memenuhi unsur pidana.

Jika berkas perkara telah lengkap, maka seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

"Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah, lepas atau tangguhkan, kan ndak boleh. Itu sudah urusan hakim," kata dia.

Mahfud menegaskan KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI