Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerimaan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang sempat dinikmati adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim pendalaman masih dilakukan mengingat latar belakang Alex yang merupakan pegawai swasta, bukan aparatur sipil negara atau ASN.
"Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan tersebut adalah pegawai swasta bukan aparatur sipil negara ataupun pejabat dan sebagainya. Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah itu bisa kita minta pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya nanti kita lihat," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sejauh ini, lanjut Kuntadi, pihaknya menilai baru lima orang yang dianggap musti mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Meskipun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Namun saat ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan mereka lah yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," katanya.
Kembalikan Uang
Alex diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta ke penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut diakuinya berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah diterima.
Pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Jhonny pada Selasa (15/3/2023) lalu salah satunya untuk mendalami terkait peranannya di balik adanya penerimaan fasilitas BAKTI Kominfo kepada adiknya tersebut.
Kuntadi saat itu menyebut sejumlah fasilitas yang diterima Alex dari BAKTI Kominfo diduga ada kaitannya dengan jabatan Jhonny. Sebab, Alex sebenarnya sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan BAKTI Kominfo.
"Yang jelas (BAKTI Kominfo) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Alex). Artinya, besar kemungkinan (penerimaan fasilitas) ada kaitannya dengan jabatan saksi (Jhonny) yang kita periksa hari ini," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Nasib Jhonny
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin juga sempat menegaskan pihaknya berbasis pada fakta dan bukti dalam menangani perkara korupsi ini. Ia mengklaim tak tinggal diam alias akan memproses hukum Johnny jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Jhonny) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindaklanjuti," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Senada dengan itu, Kuntadi menjelaskan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal berdasar pada dua alat bukti dan dua keterangan saksi. Sekalipun berkembang adanya isu terkait setoran yang mengalir ke Jhonny menyangkut proyek tersebut.