Polisi jelaskan kenapa ARP tak ditahan
Menanggapi tudingan Giuseppe yang telah menjadi bola api, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta berkelit bahwa pihaknya tak perlu menahan ARP gegara dia tak melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu," kata Darwis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023).
Akan tetapi, status orang tua ARP sebagai polisi menjadi penjamin bahwa ia tak akan kabur dari proses hukum.
"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah untuk melengkapi penyidikan," lanjut Darwis.
ARP terancam minimal 5 tahun penjara
Lebih lanjut, Darwis menegaskan ARP terancam minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, Satu Penumpang Tewas