Habib Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Apa Penggunaan Senjata Api Bisa Begitu Bebas?

Farah Nabilla

Senin, 15 Mei 2023 | 18:33 WIB
Habib Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Apa Penggunaan Senjata Api Bisa Begitu Bebas?
Habib Bahar bin Smith (youtube)

Suara.com - Habib Bahar bin Smith mengaku ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (12/5/23). 

Penembakan tersebut berlangsung ketika Habib Bahar bin Smith mengendarai mobil yang diikuti dua sepeda motor. Habib Bahar bin Smith disebut mengalami luka tembak di bagian perutnya.

Atas peristiwa tersebut, Habib Bahar bin Smith melaporkannya ke Polda Jabar. Berkenaan dengan kejadian penembakan tersebut, apakah kepemilikan dan penggunaan senjata api bisa sedemikian bebasnya?

Dasar Hukum Kepemilikan Senjata Api

Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad. 1948 No.17).

Kemudian prosedur kepemilikan senjata api terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Selain itu, ada pula kepemilikan senjata api yang bertujuan untuk kepentingan olahraga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Kepentingan olahraga itu seperti menembak sasaran atau target, menembak reaksi, dan berburu.

Kategori Pihak yang Boleh Memiliki Senjata Api

Terdapat kategori perorangan atau pejabat yang boleh memiliki senjata api. Pihak yang termasuk dalam kategori tersebut yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan Purnawirawan Polri/TNI.

baca juga

Syarat Pemilik Senjata Api

Syarat memiliki senjata api yakni mampu dan terampil menembak minimal kelas II. Kemampuan dan keterampilan ini dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang memperoleh izin dari Polri.

Selain itu, pihak tersebut juga memiliki kemampuan dan keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya. Tujuannya yakni agar tidak berbahaya dan tidak disalahgunakan. Adapun syarat lainnya yakni memenuhi persyaratan kondisi psikologis dan medis.

Dalam UU No. 8/1948, kepemilikan senjata api oleh orang yang bukan TNI maupun polisi wajib didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah. Selain itu, orang tersebut juga wajib memiliki surat izin pemakaian senjata api sesuai contoh yang ditetapkan.

Kemudian, untuk kegiatan ekspor, impor, penjualan, pemilikan, produksi, penggunaan, pemuatan, penguasaan, pembongkaran, penghibahan, pengangkutan, peminjaman, dan pemusnahan senjata api standar militer beserta amunisinya wajib memperoleh izin menteri.

Berdasarkan penjelasan di atas, kepemilikan senjata api untuk warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Namun senjata tersebut wajib disimpan dan dikontrol oleh pemerintah. Artinya, tidak ada pengaturan khusus terkait penyimpanan senjata api untuk melindungi diri.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Siregar Bikin Polling soal Penembakan Habib Bahar, Begini Reaksi Netizen

Denny Siregar Bikin Polling soal Penembakan Habib Bahar, Begini Reaksi Netizen

Sumatera | Senin, 15 Mei 2023 | 18:08 WIB

Sosok Ini Sebut Habib Bahar Merangkak Keluar Mobil, Darah Berceceran setelah Dua Peluru Bikin Bolong Baju Pimpinan Tajul Alawiyyin

Sosok Ini Sebut Habib Bahar Merangkak Keluar Mobil, Darah Berceceran setelah Dua Peluru Bikin Bolong Baju Pimpinan Tajul Alawiyyin

Linimasa | Senin, 15 Mei 2023 | 17:47 WIB

Habib Bahar Mengaku Ditembak, Polisi Periksa 8 Saksi

Habib Bahar Mengaku Ditembak, Polisi Periksa 8 Saksi

Moots | Senin, 15 Mei 2023 | 17:39 WIB

Tidak Ditemukan Proyektil Peluru di TKP Penembakan Habib Bahar, Polisi Sebut...

Tidak Ditemukan Proyektil Peluru di TKP Penembakan Habib Bahar, Polisi Sebut...

Linimasa | Senin, 15 Mei 2023 | 17:16 WIB

Dor! Habib Bahar Smith Ditembak

Dor! Habib Bahar Smith Ditembak

Fresh | Senin, 15 Mei 2023 | 16:35 WIB

Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan

Nekat Tembak Puskesmas Depok 1 Sleman, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diberhentikan Sebagai Tenaga Pengamanan

Joglo | Senin, 15 Mei 2023 | 16:25 WIB

Polisi Amankan Lima Pelaku Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Ternyata Dipicu Sakit Hati

Polisi Amankan Lima Pelaku Penembakan Puskesmas Depok 1 Sleman, Ternyata Dipicu Sakit Hati

Jogja | Senin, 15 Mei 2023 | 16:17 WIB

Deretan Kontroversi Habib Bahar Smith yang Habis Ditembak OTK

Deretan Kontroversi Habib Bahar Smith yang Habis Ditembak OTK

News | Senin, 15 Mei 2023 | 16:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×