Meski Belum Ada Komunikasi, Golkar Bebaskan Dedi Mulyadi Nyaleg dari Partainya atau Partai Gerindra

Selasa, 16 Mei 2023 | 13:19 WIB
Meski Belum Ada Komunikasi, Golkar Bebaskan Dedi Mulyadi Nyaleg dari Partainya atau Partai Gerindra
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Dok. DPR)

Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI