Klaim Dedi Mulyadi Sudah Jadi Kader, Gerindra: Sudah Mundur dari Golkar

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 18:45 WIB
Klaim Dedi Mulyadi Sudah Jadi Kader, Gerindra: Sudah Mundur dari Golkar
Dedi Mulyadi dan Prabowo Subianto

Suara.com - Dedi Mulyadi disebut-sebut bakal menjadi Kader Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman menjawab pertanyaan mengenai kabar merapatnya mantan Bupati Purwakarta itu ke Gerindra.

"Sepertinya benar demikian (Dedi gabung Gerindra)," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Namun, Habiburokhman belum mengetahui detail proses bergabungnya Dedi ke Gerindra. Dia mengklaim mendapat informasi mengenai kabar mundurnya Dedi dari Partai Golkar.

"Infonya sudah mengundurkan diri," tegas dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan Gerindra akan meminta keterangan Dedi mengenai polemik pendaftaran calon legislatif (caleg) yang belakangan menjadi perbincangan.

Sebab disebut-sebut Dedi sebelumnya juga sudah didaftarkan maju sebagai caleg oleh Golkar dan Gerindra.

"Nanti kita konfirmasi ke Pak Dedi Mulyadi," imbuhnya.

Dedi Terancam Gagal Nyaleg

Sebelumnya, KPU akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).

Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.

Dengan begitu, bila seorang bacaleg ingin maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol sebelumnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan hasil verifikasi administrasi dan kegandaan terhadap bacaleg akan disampaikan KPU pada 24 hingga 25 Juni 2023.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Pengunduran Diri Belum Dicek, Golkar Masih Berat Dedi Mulyadi Pindah Partai?

Surat Pengunduran Diri Belum Dicek, Golkar Masih Berat Dedi Mulyadi Pindah Partai?

Kotak Suara | Selasa, 16 Mei 2023 | 17:18 WIB

Duel PDIP vs Gerindra: Rebutan Klaim Capres Pemberani Menurut Jokowi

Duel PDIP vs Gerindra: Rebutan Klaim Capres Pemberani Menurut Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:52 WIB

Meski Belum Ada Komunikasi, Golkar Bebaskan Dedi Mulyadi Nyaleg dari Partainya atau Partai Gerindra

Meski Belum Ada Komunikasi, Golkar Bebaskan Dedi Mulyadi Nyaleg dari Partainya atau Partai Gerindra

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:19 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB