Ghufron melayangkan pengajuan tersebut diketahui sejak awal November 2022 lalu.
Ghufron juga sempat mengajukan judicial review Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK soal persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Kemudian Ghufron menambah judicial review yang diajukannya yakni Pasal 34 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Harta kekayaan Nurul Ghufron
Harta kekayaan Ghufron turut disorot oleh publik usai usulannya itu.
Mengutip data yang dihimpun KPK melalui LHKPN, Ghufron mengantongi harta kekayaan dalam jumlah fantastis senilai Rp15,4 miliar.
Berkaca dari perbandingan data LHKPN, diketahui bahwa harta kekayaan Nurul Ghufron meningkat sekitar Rp1,95 miliar dalam satu tahun terakhir.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Polemik Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Abraham Samad: Kemaruk!