12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual, Segini Besaran Dendanya!

Ruth Meliana

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:36 WIB
12 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual, Segini Besaran Dendanya!
Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya sejak 14 April 2023 lalu. Padahal sebelumnya, tilang manual telah dihapus seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa tilang manual ini diterapkan kembali karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun alasan pemberlakuan kembali tilang manual ini karena masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh sarana ETLE. Serta ditambah masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.

Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.

Dalam aturan itu juga dicantumkan nilai denda dari masing-masing jenis pelanggaran. Berikut adalah jenis pelanggaran yang bisa ditilang secara manual berikut nominal dendanya.

  1. Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4)
  12. Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280)

Demikian tadi uraian mengenai jenis pelanggaran dan jumlah denda yang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas dalam tilang manual yang kembali diberlakukan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli

Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 11:38 WIB

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Yakin Tak Ada Pungli?

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Yakin Tak Ada Pungli?

Metro | Selasa, 16 Mei 2023 | 18:45 WIB

Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Garut Berlakukan Tilang Manual

Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Tinggi, Satlantas Polres Garut Berlakukan Tilang Manual

Garut | Selasa, 16 Mei 2023 | 18:32 WIB

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 17:58 WIB

Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar

Tilang Manual Diberlakukan, Polri Bakal Sanksi Anggota Polisi jika Lakukan Pungli ke Pelanggar

Linimasa | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:53 WIB

Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB