Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:26 WIB
Tilang Manual Berlaku Lagi, Lemkapi Minta Polisi Dilarang Terima Titipan Denda
Ilustrasi tilang manual (polri.go.id)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual, baik saat penindakan di lapangan maupun saat di pengadilan.

"Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan," kata Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia juga meminta pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar juga harus ditingkatkan.

Menurutnya, pelanggar tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan dan harus mengikuti proses sidang.

"Kita minta pengadilan harus bersih dari calo tilang," lanjutnya.

Lemkapi juga menyambut kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kembali memberlakukan tilang manual.

"Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo," tegasnya.

Edi Hasibuan mengatakan tilang manual itu kembali berlaku usai Polri merespons masukan masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).

Dia mengatakan sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.

Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak.

Sandi mengatakan Polri akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesulitan Tindak Pelanggar Tertentu Lewat Sistem e-TLE, Polri Kembali Terapkan Tilang di Tempat!

Kesulitan Tindak Pelanggar Tertentu Lewat Sistem e-TLE, Polri Kembali Terapkan Tilang di Tempat!

| Selasa, 16 Mei 2023 | 12:36 WIB

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Imbau Jangan Ada Pungli dan Suap

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Imbau Jangan Ada Pungli dan Suap

| Selasa, 16 Mei 2023 | 12:19 WIB

Tilang Manual Berlaku Kembali, Kapolri Siap Tindak Anak Buah yang Terima 'Uang Damai' Pelanggar

Tilang Manual Berlaku Kembali, Kapolri Siap Tindak Anak Buah yang Terima 'Uang Damai' Pelanggar

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:32 WIB

Terkait Penerapan Tilang Manual, Polisi: Tidak Semua Pelanggaran Ditilang, Bisa dengan Teguran

Terkait Penerapan Tilang Manual, Polisi: Tidak Semua Pelanggaran Ditilang, Bisa dengan Teguran

| Selasa, 16 Mei 2023 | 09:49 WIB

Kembali Terapkan Tilang Manual, Polri Beberkan Alasannya!

Kembali Terapkan Tilang Manual, Polri Beberkan Alasannya!

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:39 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB