Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?

Rifan Aditya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 08:05 WIB
Mengenal Apa itu Nafkah Iddah dalam Kasus Perceraian, Desta Sudah Paham?
Ilustrasi cerai, apa itu nafkah Iddah dalam Perceraian. (Pexels)

Suara.com - Dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizki, Desta tetap bersedia menafkahi Natasha Rizki. Dalam Islam, nafkah yang diberikan mantan suami pasca perceraian salah satunya dinamakan nafkah iddah. Lantas apa itu nafkah iddah?

Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Desta dan Natasha Rizki. Pasangan yang tidak pernah diterpa isu miring itu, tiba-tiba memutuskan untuk bercerai. Permohonan cerai talak yang diajukan Desta itu tercatat tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam gugatan, Desta menyatakan dirinya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Ia juga tidak meminta permohonan hak asuh atau harta dari Natasha Rizki. Desta juga disebut bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki meski hidup berpisah.

Agenda sidang perdana Desta dan Natasha sendiri digelar pada Senin (29/5/2023). Kedua akan didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut.

Nah, terkait pemberian nafkah pasca perceraian, apakah anda sudah paham dengan hal ini? Jika belum, simak penjelasan apa itu nafkah iddah berikut.

Pengertian Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu setelah perceraian.

Masa tunggu ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka dan memungkinkan adanya kemungkinan rekonsiliasi.

Selama nafkah iddah, suami memiliki tanggung jawab memberikan dukungan finansial kepada mantan istrinya.

baca juga

Syarat Nafkah Iddah

1. Terjadi perceraian sah: Nafkah iddah hanya berlaku setelah terjadi perceraian yang sah dalam hukum Islam. Perceraian harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti talak atau khuluk, sesuai dengan syariah.

2. Tidak dalam masa iddah sebelumnya: Jika terjadi perceraian secara ulang antara pasangan yang sama, maka masa iddah yang sebelumnya harus diselesaikan sebelum masa iddah yang baru dimulai.

3. Tidak hamil: Jika seorang wanita hamil saat perceraian terjadi, ia tidak memerlukan nafkah iddah karena ia akan menerima nafkah dari suami selama masa kehamilan dan setelah kelahiran.

4. Belum menikah lagi: Jika mantan istri menikah lagi selama masa iddah, maka kewajiban nafkah iddah berakhir.

Tata Cara Nafkah Iddah

1. Jumlah dan jenis nafkah: Suami harus memberikan nafkah yang mencakup kebutuhan dasar mantan istrinya, seperti pangan, sandang, tempat tinggal, dan keperluan sehari-hari. Jumlah nafkah harus disesuaikan dengan standar hidup yang biasa dia terima selama perkawinan.

2. Waktu pelaksanaan: Masa iddah umumnya berlangsung selama tiga bulan atau tiga kali siklus menstruasi, tergantung pada situasi dan keputusan yang dibuat oleh pihak yang terlibat.

3. Metode pembayaran: Nafkah iddah dapat dibayarkan secara langsung dalam bentuk uang tunai atau melalui penyediaan kebutuhan sehari-hari secara langsung.

4. Pembatalan nafkah iddah: Nafkah iddah dapat dibatalkan jika terjadi pernikahan baru atau jika mantan istri meninggal dunia.

Demikian ulasan mengenai apa itu nafkah iddah dalam perceraian menurut ajaran Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Begini Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 21:51 WIB

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 12:17 WIB

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

Perbedaan Uang Nafkah dan Uang Belanja, Buya Yahya: Istri Jangan Terlalu Menuntut, Tapi Suami Jangan Pelit

News | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:42 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×