Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Rifan Aditya

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:17 WIB
Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini
Ilustrasi perceraian (Freepik.com/Freepik) - Apa Itu Nafkah Mutah Perceraian? Desta Gugat Cerai Istri, Wajib Paham Hal Ini

Suara.com - Ada dua jenis nafkah yang harus diberikan suami kepada istri jika bercerai dalam islam, itu adalah nafkah mut'ah dan nafkah iddah. Mungkin ada beberapa pembaca di sini yang belum paham apa itu nafkah mutah

Setelah sepuluh tahun mengarungi kehidupan rumah tangga, Desta kini gugat cerai istrinya, Natasha Rizki. Akibat dari perceraian ini pun Desta harus memberikan nafkah kepada Natasha Rizki. Salah satunya adalah nafkah Mutah. Dari kabar yang beredar, Desta menyatakan siap menafkahi Natasha Rizki selama tiga bulan. 

Menurut kuasa hukum keduanya, keputusan perceraian sudah dibicarakan sejak jauh-jauh hari. Jadi, ini bukanlah keputusan yang dilaksanakan secara mendadak. 

Nah, apa itu nafkah mutah

Sederhananya, Nafkah Mutah adalah pemberian kepada mantan istri yang diceraikan atau dijatuhi talak. Pemberian ini bisa berupa uang maupun benda. Nafkah Mutah yang diberikan kepada mantan istri ini bersifat imperatif dan melekat. 

Syarat dan Tata cara pemberian Nafkah Mutah 

Ketentuan pemberian Nafkah Mutah dikutip dari berbagai sumber, adalah sebagai berikut:

1. Ditentukan oleh pengadilan berdasarkan penghasilan suami. 
2. Pengadilan mempertimbangkan usia pernikahan. Semakin lama usia pernikahan, akan semakin besar nafkah mutah untuk Istri.
3. Dilaksanakan kesepakatan dengan kedua belah pihak di hadapan pengadilan. 
4. Ditemukannya kesalahan fatal yang dilakukan oleh suami. Semakin fatal kesalahannya, bisa semakin besar nafkah mutahnya. 
5. Melihat besar kecil nilai mas kawin pada saat akad nikah. 
6. Nafkah mut'ah diberikan pihak suami kepada istri sebelum ikrar talak dilangsungkan. Apabila nafkah tersebut belum diberikan, maka pihak suami tidak boleh mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di hadapan majelis hakim. Akan tetapi, jika istri merasa tidak keberatan atas suami yang tidak membayarkan nafkah mutah maka ikrar talak dapat dilaksanakan.

Berkaitan dengan nomor 6, Majelis Hakim menyarankan agar pengucapan ikrar ditunda. Masa tunda atau batas waktu maksimal pemohon memberikan nafkah mutah adalah 6 bulan. Ketentuan tersebut sesuai pasal 131 ayat (4) KHI.

baca juga

Contoh Nafkah Mutah

Contoh nafkah mutah seperti sudah sempat disinggung di atas adalah memberikan uang atau benda berharga seperti emas kepada Istri. Demikian itu informasi apa itu nafkah mutah dalam perceraian.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gonjang Ganjing Rumah Tangga dengan Natasha Rizky, Desta Sempat Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Gonjang Ganjing Rumah Tangga dengan Natasha Rizky, Desta Sempat Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Moots | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:58 WIB

CEK FAKTA: Selingkuh dengan Tiara Andini Jadi Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

CEK FAKTA: Selingkuh dengan Tiara Andini Jadi Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizki

Metro | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:39 WIB

Mantap Gugat Cerai Natasha Rizki, Pernyataan Desta soal Sang Istri Terlalu Baik Baginya Kembali Disorot

Mantap Gugat Cerai Natasha Rizki, Pernyataan Desta soal Sang Istri Terlalu Baik Baginya Kembali Disorot

Fresh | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:38 WIB

Natasha Rizki Kenang Titik Terendah pada Kehidupan Rumah Tangganya, Ingat Pernah Dilarang Menikah Muda oleh Orang Tua

Natasha Rizki Kenang Titik Terendah pada Kehidupan Rumah Tangganya, Ingat Pernah Dilarang Menikah Muda oleh Orang Tua

Depok | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:35 WIB

Gugat Cerai Bayar Berapa? Ramai Perceraian Artis, Ini Ketentuannya di Pengadilan Agama

Gugat Cerai Bayar Berapa? Ramai Perceraian Artis, Ini Ketentuannya di Pengadilan Agama

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB