Meski begitu, ahli fikih mengutamakan kondisi untuk menetapkan hukum bercadar. Mereka mempunyai pandangan berbeda dan tercatat bahwa tak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar. Sebab, dikatakannya, ada yang setengah mewajibkan dan beberapa diantaranya juga hanya sebatas menyarankan.
Sementara mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah ini masih diperdebatkan hingga kini. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.
Hukum Melepas Cadar
Anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya melepas cadar. Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup tersebut.
Keputusan ini dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita. Dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti