Bule AS Tak Punya Duit Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:23 WIB
Bule AS Tak Punya Duit Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara Amerika Serikat (tengah) karena melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Denpasar, Bali, Rabu (17/5/2023). (Antara/ist)

Suara.com - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi karena melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memastikan bule AS yang bermasalah itu tiketnya tidak ditanggung pemerintah.

"Kami tidak menanggung biaya tiket-nya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (12/5/2023).

Warga negara Amerika Serikat itu berinisial JWH, seorang laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat (12/5) kemarin berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Sugito menuturkan bule tersebut dideportasi ke negaranya pada Rabu (17/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Los Angeles dan kemudian tujuan akhir di Chicago, AS.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal-nya berlaku sampai 27 Februari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ia mengaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal-nya selama berada di Bali karena kehabisan uang.

"Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggal," imbuhnya.

Selama berada di Pulau Dewata, JWH banyak dibantu oleh temannya untuk tinggal dan pasokan makanan.

Petugas Imigrasi kemudian mengenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, JWH juga masuk dalam daftar penangkalan oleh Imigrasi.

baca juga

Berdasarkan pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang maksimal enam bulan.

Jika tidak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.

Sementara itu, terkait biaya dibebankan kepada penjamin WNA tersebut sesuai dalam Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.

Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga.

Apabila keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Rindu Konsep Wisata Tahun 90-an, Seperti Apa?

Bali Rindu Konsep Wisata Tahun 90-an, Seperti Apa?

Denpasar | Sabtu, 20 Mei 2023 | 06:15 WIB

Wawan Hendrawan Tinggalkan Klub Raffi Ahmad, PSIS Tertarik? Harganya Juga Murah!

Wawan Hendrawan Tinggalkan Klub Raffi Ahmad, PSIS Tertarik? Harganya Juga Murah!

Denpasar | Sabtu, 20 Mei 2023 | 04:21 WIB

Stefano Cugurra Tak Khawatir Soal Proses Adaptasi Adilson Maringa di Bali United

Stefano Cugurra Tak Khawatir Soal Proses Adaptasi Adilson Maringa di Bali United

Bola | Sabtu, 20 Mei 2023 | 00:15 WIB

Ngelawar, Sarat Makna Kebersamaan di Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate di Penatih

Ngelawar, Sarat Makna Kebersamaan di Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate di Penatih

Denpasar | Jum'at, 19 Mei 2023 | 21:08 WIB

Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras

Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras

Bali | Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:07 WIB

Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku

Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku

Bali | Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:17 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×