Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!

Senin, 22 Mei 2023 | 12:54 WIB
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Fatia Mauldiyanty terkait kasus 'Lord' Luhut, (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi Fatia Mauldiyanty atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 203/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.

Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu menolak eksepsi Haris Azhar di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Riuh: Bebaskan Fatia-Haris!

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Keduanya didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI