'Senjata Pamungkas' Ferdy Sambo Jika Kasasi Ditolak: Masih Punya Harapan?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 16:40 WIB
'Senjata Pamungkas' Ferdy Sambo Jika Kasasi Ditolak: Masih Punya Harapan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga kini urung menyerah dalam upayanya menghindari hukuman mati yang divoniskan terhadapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Sambo dan beberapa aktor pembunuhan Brigadir J lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan yang berujung ditolak tegas oleh majelis hakim.

Kini, Sambo bermanuever kembali menghindari hidupnya berakhir di hadapan regu tembak dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan saran hakim usai menolak permohonan banding sang eks Kadiv Propam.

Lantas, apakah Sambo punya harapan terakhir ketika sewaktu-waktu kasasi yang ia ajukan ditolak?

Sambo dan Putri kompak ajukan kasasi ke MA

Diketahui bahwa  Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu, sebagaimana yang diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan. 

Beberapa tervonis kasus pembunuhan Brigadir J lainnya seperti istri Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mendahului Sambo mengajukan kasasi. Putri tanggal pada 9 Mei 2023, sedangkan Kuat tanggal 15 Mei 2023.

Permohonan kasasi itu diajukan oleh masing-masing penasehat hukum tervonis ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo punya 'senjata pamungkas' jika grasi ditolak: Bisa ajukan grasi ke presiden

Baca Juga: Perjuangan Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati: Playing Victim, Taruh Asa di Kasasi

Kini, Sambo dan kroni-kroninya menanti keputusan hakim yang menentukan apakah kasasi tersebut akan disetujui atau ditolak mentah-mentah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI