Suara.com - Dalang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga kini urung menyerah dalam upayanya menghindari hukuman mati yang divoniskan terhadapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Sambo dan beberapa aktor pembunuhan Brigadir J lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan yang berujung ditolak tegas oleh majelis hakim.
Kini, Sambo bermanuever kembali menghindari hidupnya berakhir di hadapan regu tembak dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan saran hakim usai menolak permohonan banding sang eks Kadiv Propam.
Lantas, apakah Sambo punya harapan terakhir ketika sewaktu-waktu kasasi yang ia ajukan ditolak?
Sambo dan Putri kompak ajukan kasasi ke MA
Diketahui bahwa Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu, sebagaimana yang diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Beberapa tervonis kasus pembunuhan Brigadir J lainnya seperti istri Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mendahului Sambo mengajukan kasasi. Putri tanggal pada 9 Mei 2023, sedangkan Kuat tanggal 15 Mei 2023.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh masing-masing penasehat hukum tervonis ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo punya 'senjata pamungkas' jika grasi ditolak: Bisa ajukan grasi ke presiden
Baca Juga: Perjuangan Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati: Playing Victim, Taruh Asa di Kasasi
Kini, Sambo dan kroni-kroninya menanti keputusan hakim yang menentukan apakah kasasi tersebut akan disetujui atau ditolak mentah-mentah.