Sudah di Luar Kota, Presenter Brigita Manohara Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:02 WIB
Sudah di Luar Kota, Presenter Brigita Manohara Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Brigita Manohara minta KPK tunda pemeriksaan. (Instagram/brigitamanohara)

Suara.com - Presenter televisi Brigita P. Manohara tidak bisa memenuhi undangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya dia hari ini, Rabu (24/5/2023) menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, meynyebut Brigta dipanggil sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini (24/5) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK (tindak pidana korupsi) terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP (Ricky)," kata Ali Rabu (24/5/2023).

Selain Brigita, penyidik lembaga antikorupsi juga memanggil saksi lainnya dari kalangan swasta, bernama Reyhan Khalifa.

Terpisah, Brigita ketika dihubungi wartawan, mengaku tidak dapat menghadiri pemeriksaannya hari ini. Dia meminta pemeriksaan ditunda.

"Saya diberitahu Senin (22/5), ketika sudah di luar kota, sehingga saya minta ditunda, apa bila memang masih diminta untuk diperiksa," ujanya.

Dia pun menyebut dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan ke KPK.

"Sudah (diberi tahu)," kata Brigita.

Pemeriksaan terhadap Brigita dalam kasus korupsi Ricky Ham Pagawak, bukan yang pertama kali, dia sebelumnya sudah berulang kali dipreriksa KPK. Dalam perkara ini, dirinya diduga menerima aliran dana Ricky Ham Pagawak.

baca juga

Atas dugaan itu, pada 26 Juli 2022 lalu, dia mengaku telah mengembalikan uang senilai 480 juta dari Ricky Ham Pagawak.

"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.

Seperti diketahui Ricky Ham Pagawak sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang atua DPO KPK. Dia akhirnya ditangkap pada 19 Februari 2023 lalu.

Dia dijadikan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Temuan awal KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.

KPK lantas mengembangkan perkaranya, hingga menjadikannya sebagai tersangka pencucian uang atau TPPU. Setidaknya penyidik KPK telah menyita asetnya senilai Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Obok-obok Gedung Kemensos, Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Korupsi Bansos Beras

KPK Obok-obok Gedung Kemensos, Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Korupsi Bansos Beras

Deli | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:49 WIB

Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK

Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:48 WIB

Isu Uang Korupsi Proyek BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Tolak Campur Tangan

Isu Uang Korupsi Proyek BTS Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Tolak Campur Tangan

Deli | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:28 WIB

Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:15 WIB

Dikorupsi Menkominfo Hingga Rp 8 Triliun, Berapa Harga Menara BTS?

Dikorupsi Menkominfo Hingga Rp 8 Triliun, Berapa Harga Menara BTS?

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 12:58 WIB

Terkini

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

News | Senin, 14 September 2026 | 19:51 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

×