Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:22 WIB
Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat melakukan konferensi pers terkait tangkapan narkotika yang dilakukan petugas dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Mapolres Metro Jakbar pada Rabu (24/5/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan 272 kilogram sabu dan ganja hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Barang sitaan tersebut merupakan hasil penangkapan selama periode Februari hingga Mei 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, selain ratusan kilogram sabu, pihaknya juga meringkus tujuh tersangka yang menjadi kurir barang haram tersebut.

Kasus pertama, kata Syahduddi, diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram.

Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan sabu dua kilogram.

Kasus berikutnya hasil pengungkapan, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas menyita barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram.

Kasus keempat, merupakan hasil ungkapan yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram. Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti enam paket ganja seberat 2,2 kilogram.

"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar," kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi menjelaskan, ketujuh tersangka ini, memiliki modus yang berbeda dalam menyelundupkan sabu. Adapun modus yang dilakukan tersangka dari kasus pertama, yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil truk.

Kemudian, dalam kasus kedua, pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan dimasukan ke dalam jok motor.

"Ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Sipir Lapas Pekanbaru Jadi Kurir Sabu, Ngaku Diupah Rp5 Juta per Kg

Oknum Sipir Lapas Pekanbaru Jadi Kurir Sabu, Ngaku Diupah Rp5 Juta per Kg

Riau | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:32 WIB

10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu

10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu

Sumut | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:21 WIB

Napi Lapas Binjai Jadi Pengendali Narkoba, Total Barang Bukti 10 Kg Sabu

Napi Lapas Binjai Jadi Pengendali Narkoba, Total Barang Bukti 10 Kg Sabu

Sumut | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB