Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:59 WIB
Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA] - Ilustrasi apakah PPPK Dapat Gaji Ke 13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?  

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat. 

Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni. 

Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya. 

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK. 

Perbedaan Gaji PPPK  

Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG. 

Golongan V 

• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600 

• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200 

• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600 

• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400 

• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500 

• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200 

• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400 

• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300 

• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000 

• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300 

• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700 

• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000 

• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500 

• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100 

• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100 

• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400 

• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200 

• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700 

Golongan VI 

• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700 

• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700 

• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300 

• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300 

• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200 

• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600 

• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100 

• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400 

• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800 

• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300 

• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000 

• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100 

• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600 

• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700 

• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400 

• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800 

Golongan VII 

• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200 

• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500 

• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500 

• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200 

• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800 

• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100 

• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500 

• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900 

• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500 

• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300 

• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600 

• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200 

• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400 

• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400 

• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200 

• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900 

Golongan VIII 

• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100 

• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100 

• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700 

• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200 

• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400 

• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800 

• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400 

• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000 

• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900 

• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400 

• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200 

• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700 

• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000 

• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000 

• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100 

• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100 

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajuan Formasi Guru PPPK Dari Daerah Minim, Begini Terobosan Menteri Nadim dan Deputi SDM Kemenpan RB

Ajuan Formasi Guru PPPK Dari Daerah Minim, Begini Terobosan Menteri Nadim dan Deputi SDM Kemenpan RB

| Kamis, 25 Mei 2023 | 09:45 WIB

Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya

Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:01 WIB

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi

Bisnis | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:56 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB