Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Rifan Aditya

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:59 WIB
Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
Guru PPPK di Bandar Lampung belum akan terima gaji. [ANTARA] - Ilustrasi apakah PPPK Dapat Gaji Ke 13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023

Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?  

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat. 

Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni. 

Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya. 

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK. 

Perbedaan Gaji PPPK  

Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG. 

baca juga

Golongan V 

• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600 

• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200 

• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600 

• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400 

• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500 

• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200 

• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400 

• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300 

• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000 

• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300 

• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700 

• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000 

• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500 

• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100 

• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100 

• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400 

• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200 

• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700 

Golongan VI 

• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700 

• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700 

• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300 

• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300 

• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200 

• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600 

• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100 

• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400 

• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800 

• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300 

• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000 

• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100 

• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600 

• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700 

• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400 

• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800 

Golongan VII 

• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200 

• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500 

• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500 

• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200 

• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800 

• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100 

• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500 

• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900 

• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500 

• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300 

• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600 

• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200 

• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400 

• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400 

• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200 

• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900 

Golongan VIII 

• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100 

• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100 

• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700 

• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200 

• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400 

• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800 

• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400 

• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000 

• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900 

• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400 

• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200 

• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700 

• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000 

• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000 

• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100 

• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100 

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajuan Formasi Guru PPPK Dari Daerah Minim, Begini Terobosan Menteri Nadim dan Deputi SDM Kemenpan RB

Ajuan Formasi Guru PPPK Dari Daerah Minim, Begini Terobosan Menteri Nadim dan Deputi SDM Kemenpan RB

Garut | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:45 WIB

Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya

Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:01 WIB

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Seminggu Lagi

Bisnis | Rabu, 24 Mei 2023 | 10:56 WIB

Terkini

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×