Seperti yang telah disinggung sebelumnya, fenomena diduga penampakan babi ngepet ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman tersebut menunjukkan seekor binatang berukuran besar yang melewati Jalan Pakarena II, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Polisi akhirnya mengatakan cukup bagi drama babi ngepet dan mengancam akan memidanakan orang yang menarasikan rekaman tersebut sebagai penampakan babi ngepet.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (23/5/2023).
Yogen tak mau lagi berita bohong yang meresahkan warga Sawangan terjadi kembali, dan untuk itu sang Kasat Reskrim menegaskan akan ada ancaman pidana bagi provokator yang menyebarkan kabar penampakan babi ngepet.
Kontributor : Armand Ilham