5 Biang Kerok Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:12 WIB
5 Biang Kerok Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut
Pekerja membongkar bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Ketua RT setempat, Riang pernah melaporkan adanya ruko yang memakan jalan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan agar bisa ditertibkan. Namun, laporannya malah tidak digubris. Ia lantas menilai ada keterlibatan oknum pejabat dalam pembangunan tempat tersebut.

Camat Penjaringan Depika Romadi sendiri memilih bungkam saat ditanya soal adanya dugaan keterlibatan pihaknya dengan kasus ruko tersebut. Ia baru buka suara, itupun terkait pembongkaran sesuai rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.

5. Pemkot Jakut dan Pemprov DKI

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengklaim dirinya baru mengetahui sejumlah ruko yang memakan jalan dari aduan di laman Cepat Respons Masyarakat (CRM). Adapun laporan itu masuk ke situs pada Maret 2023. Ia sendiri menjabat posisi ini sejak Februari 2021 lalu.

Di sisi lain, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai jika Pemprov DKI tak seharusnya membiarkan pelanggaran seperti itu kembali terjadi. Mereka juga dituntut aktif menertibkan bangunan yang melanggar tanpa adanya laporan dari ketua RT/RW.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI