5 Biang Kerok Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:12 WIB
5 Biang Kerok Kasus Ruko Makan Jalan di Pluit Jakut
Pekerja membongkar bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Satpol PP 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, heran dengan Satpol PP yang bahkan tidak menindak pelanggaran tersebut. Ia lantas menduga ada persekongkolan antara mereka dengan pemilik ruko.

Sebab, katanya, ruko yang memakan bahu jalan itu tampak sangat jelas melanggar ketertiban umum. Satpol PP yang bertugas mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah malah diam-diam saja, padahal kasusnya sudah lama.

Satpol PP itu dinilainya baru bergerak usai warga meributkan soal polemik pengambilan lahan tersebut. Kasus ini bahkan sampai viral karena banyak yang membagikannya di media sosial. Trubus pun mengatakan, seharusnya Satpol PP bisa bertindak sejak awal.

4. Camat Penjaringan 

Ketua RT setempat, Riang pernah melaporkan adanya ruko yang memakan jalan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan agar bisa ditertibkan. Namun, laporannya malah tidak digubris. Ia lantas menilai ada keterlibatan oknum pejabat dalam pembangunan tempat tersebut.

Camat Penjaringan Depika Romadi sendiri memilih bungkam saat ditanya soal adanya dugaan keterlibatan pihaknya dengan kasus ruko tersebut. Ia baru buka suara, itupun terkait pembongkaran sesuai rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.

5. Pemkot Jakut dan Pemprov DKI

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengklaim dirinya baru mengetahui sejumlah ruko yang memakan jalan dari aduan di laman Cepat Respons Masyarakat (CRM). Adapun laporan itu masuk ke situs pada Maret 2023. Ia sendiri menjabat posisi ini sejak Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Drama Pembongkaran Ruko Makan Jalan di Pluit: Sempat Panas, Akhirnya Dibongkar Setelah 4 Tahun

Di sisi lain, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai jika Pemprov DKI tak seharusnya membiarkan pelanggaran seperti itu kembali terjadi. Mereka juga dituntut aktif menertibkan bangunan yang melanggar tanpa adanya laporan dari ketua RT/RW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI