Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:43 WIB
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dikabulkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melalui sidang putusan Kamis (25/3/2023). Permintaan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Lalu, kapan perubahan dari Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 ini mulai diberlakukan? Sebelum itu, MK dalam pertimbangannya menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan waktu 4 tahun membuat penilaian kinerja mereka dilakukan dua kali. Yakni, oleh presiden dan DPR.

Menurut MK, penilaian seperti itu dapat mengancam independensi KPK. Pasalnya, baik presiden atau DPR dalam periode kerjanya, berwenang untuk merekrut sebanyak dua kali. Di sisi lain, masa berlaku putusan tersebut kerap ditafsirkan secara berbeda.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa putusan MK tersebut baru akan berlaku pada periode berikutnya. Lalu, yang lainnya menyebut hal itu sudah diberlakukan sejak era kepemimpinan Firli. Perbedaan pendapat ini kemudian dipertegas oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan jika putusan MK soal perpanjangan masa jabatan menjadi 5 tahun itu berlaku bagi pimpinan KPK periode sekarang. Dengan begitu, Firli dan kawan-kawan yang seharusnya mengakhiri tugas pada 20 Desember 2023, diperpanjang sampai Desember 2024.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan bahwa tafsiran putusan MK itu mutlak. Menurutnya, Presiden Jokowi akan memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan para pimpinan KPK yang  terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu.

"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024. Sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu kepada wartawan, Jumat (26/5/2023)

"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun menjadi 20 Desember 2024," imbuhnya.

Tanggapan Nurul Ghufron
Setelah gugatannya dikabulkan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bersyukur. Ia juga menilai hal tersebut sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. Tak lupa dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut mengawal, meski sempat ada pro dan kontra.

Ghufron mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra dari masyarakat terkait gugatannya yang meminta perpanjangn masa jabatan pimpinan KPK itu. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hak istimewa dan wajar terjadi dalam sebuah negara demokrasi.

Tanggapan Firli Bahuri
Usai mengetahui masa jabatannya diperpanjang menjadi lima tahun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Sebab menurutnya, hal itu merupakan undang-undang atau amanat yang perlu dilakukan.

"Putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Firli pun mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan itu, komisi anti rasua ini bisa selalu diberikan kekuatan hingga keselamatan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doa semoga kami diberikan kesehatan, kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024,” ujar Firli.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang

Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:18 WIB

Fakta-fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Nonjobkan Pegawai Terlibat Korupsi Bansos

Fakta-fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Nonjobkan Pegawai Terlibat Korupsi Bansos

Video | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:00 WIB

Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres

Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:54 WIB

Cek Fakta: Diperiksa 48 Jam, Surya Paloh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 8 Triliun, Benarkah?

Cek Fakta: Diperiksa 48 Jam, Surya Paloh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 8 Triliun, Benarkah?

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:38 WIB

Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi

Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:34 WIB

Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:31 WIB

Terkini

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:37 WIB

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:36 WIB

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:34 WIB

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:32 WIB

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:21 WIB

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:17 WIB

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:15 WIB