Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:49 WIB
Kasus Wabup Rokan Hilir, Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Terjerat Skandal Perselingkuhan?
Sulaiman, Wakil Bupati Rokan Hilir. (Instagram/@sariekarahmi_official)

Suara.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman diamankan pihak kepolisian usai ketahuan sekamar dengan seorang ASN berinisial DRS di hotel daerah Pekanbaru, Riau. Dugaan perselingkuhan tersebut tidak dilaporkan oleh istri Sulaiman, Sari Eka Rahmi.

“Benar, ada diamankan (Wabup Sulaiman dan seorang wanita). Kami lagi operasi hunting, ketemu sama itu di dalam kamar salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep di Pekanbaru.

Meski demikian, terdapat sanksi bagi pejabat yang terjerat skandal perselingkuhan. Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai sanksi tersebut.

Menurut Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, perselingkuhan pejabat pemerintah merupakan tindak pidana dan administratif. Artinya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, perselingkuhan disebut dengan perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat hal tersebut yakni persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Artinya pasal ini menjerat pihak yang tercatat dalam perkawinan.

Delik atau tindak pidana ini merupakan delik aduan. Maksud dari delik aduan adalah tindak pidana hanya dapat ditindaklanjuti jika pihak yang dirugikan melaporkan hal tersebut.

Pihak yang dirugikan tersebut adalah pasangan sah dari pelaku yakni suami atau istri. Ancaman pelaku perselingkuhan yakni 9 bulan kurungan.

Sanksi Hukum Administratif

baca juga

Berikutnya, dalam hukum administrasi, terdapat sanksi yang mengancam pelaku perselingkuhan yang merupakan seorang pejabat.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan yang termuat yakni PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, baik wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya. Atas tindakan ini, terdapat 5 jenis sanksi administratif berupa:

1. Penurunan jabatan atau pangkat selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.

5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui Sulaiman dan DRS jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perselingkuhan, maka keduanya dapat dikenakan sanksi pidana apabila pasangan sahnya melaporkan hal tersebut.

Kemudian, DRS juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 15:24 WIB

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS

Video | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:15 WIB

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:48 WIB

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 11:33 WIB

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri

News | Minggu, 28 Mei 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB