"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," sambungnya.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan ini berharap Tuhan bisa memberikan petunjuk arah yang benar mengenai sistem pemilu tersebut.
"Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Bocoran
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
![Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/19/78348-kuasa-hukum-mantan-bupati-tanah-bumbu-mardani-h-maming-denny-indrayana.jpg)
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
Baca Juga: MK Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).