Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 13:01 WIB
Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi kritikan yang ditujukan ke pimpinan KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabagatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Nurul Ghufron mengatakan, adanya kritikan dan pandangan lain soal putusan MK adalah bagian dari demokrasi.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).

Nurul Ghufron meminta semua pihak untuk berdemokrasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya," ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak menghormarti putusan MK tersebut. Bahwa masa jabatannya bersama empat pimpinan KPK lain menjadi lima tahun.

"Mari kita tatap masa depan, dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun. Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:53 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:11 WIB

Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

News | Senin, 29 Mei 2023 | 10:51 WIB

CEK FAKTA: Terlibat Korupsi dan Penyuapan, SBY dan Surya Paloh Minta Ganjar Pranowo Ditangkap KPK

CEK FAKTA: Terlibat Korupsi dan Penyuapan, SBY dan Surya Paloh Minta Ganjar Pranowo Ditangkap KPK

| Senin, 29 Mei 2023 | 09:11 WIB

Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru

Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru

Riau | Minggu, 28 Mei 2023 | 19:55 WIB

CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies

CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies

| Minggu, 28 Mei 2023 | 14:50 WIB

Respon Salsabila Syaira Difitnah Selingkuh Dengan Ketua KPK Firli Bahuri: Belajar Tabayyun

Respon Salsabila Syaira Difitnah Selingkuh Dengan Ketua KPK Firli Bahuri: Belajar Tabayyun

| Minggu, 28 Mei 2023 | 13:21 WIB

Terkini

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB