Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 29 Mei 2023 | 13:01 WIB
Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi kritikan yang ditujukan ke pimpinan KPK terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabagatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Nurul Ghufron mengatakan, adanya kritikan dan pandangan lain soal putusan MK adalah bagian dari demokrasi.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).

Nurul Ghufron meminta semua pihak untuk berdemokrasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya," ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak menghormarti putusan MK tersebut. Bahwa masa jabatannya bersama empat pimpinan KPK lain menjadi lima tahun.

"Mari kita tatap masa depan, dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun. Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan

baca juga

Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.

Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?

Deli | Senin, 29 Mei 2023 | 12:53 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:11 WIB

Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

News | Senin, 29 Mei 2023 | 10:51 WIB

CEK FAKTA: Terlibat Korupsi dan Penyuapan, SBY dan Surya Paloh Minta Ganjar Pranowo Ditangkap KPK

CEK FAKTA: Terlibat Korupsi dan Penyuapan, SBY dan Surya Paloh Minta Ganjar Pranowo Ditangkap KPK

Joglo | Senin, 29 Mei 2023 | 09:11 WIB

Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru

Sejumlah PNS Pemprov Riau Diperiksa KPK Terkait Proyek Flyover Pekanbaru

Riau | Minggu, 28 Mei 2023 | 19:55 WIB

CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies

CEK FAKTA: Johnny G Plate Akui Dana Korupsi Ngalir ke NasDem atas Perintah Anies

Sumatera | Minggu, 28 Mei 2023 | 14:50 WIB

Respon Salsabila Syaira Difitnah Selingkuh Dengan Ketua KPK Firli Bahuri: Belajar Tabayyun

Respon Salsabila Syaira Difitnah Selingkuh Dengan Ketua KPK Firli Bahuri: Belajar Tabayyun

Bestie | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:21 WIB

Terkini

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

×