Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:40 WIB
Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih dari satu. Hal tersebut disebutkan dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dengan ketentuan syarat alternatif dan kumulatif yang wajib dipenuhi oleh PNS untuk berpoligami.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), poligami berarti sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki istri ataupun suami lebih dari satu orang.

Namun, tidak semua PNS diperbolehkan untuk berpoligami. Simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut.

Syarat-syarat PNS Boleh Poligami

Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, izin untuk berpoligami yang diberikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya wajib memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Adapun syarat alternatif yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:

  • PNS bisa berpoligami apabila istri tidak bisa melakukan kewajibannya
  • Istri cacat badan dan mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan
  • Istri tidak bisa melahirkan atau tidak bisa melahirkan anak dalam 10 tahun diperkuat dengan keterangan resmi dari dokter.

Lalu, ada juga syarat kumulatif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:

  • Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
  • PNS memiliki penghasilan yang cukup untuk bisa menafkahi lebih dari satu istri dan juga anak-anaknya
  • Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berperilaku adil kepada istri dan juga anak-anaknya.

Izin untuk berpoligami tidak akan diberikan apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut oleh PNS, atau bisa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

PNS Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

baca juga

Sementara itu, untuk PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau bahkan keempat dari seorang PNS. Namun, ia diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS sejauh ia mendapatkan izin pejabat.

Adapun permintaan izin untuk melakukan poligami atau dipoligami tersebut diajukan secara tertulis. Disebutkan pula bahwa dalam surat permintaan izin wajib dicantumkan alasan yang detail atau lengkap yang menjadi dasar permintaan izin untuk memiliki istri lebih dari satu, atau izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang tertulis dan disebutkan dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, harus memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu sekurang-kurangnya satu tahun setelah perkawinan tersebut berlangsung.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB

Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus

Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus

Deli | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:01 WIB

Menkeu Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok Presiden

Menkeu Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok Presiden

Pekanbaru | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:46 WIB

Wah! Pemerintah Segera Naikan Gaji PNS dan TNI-POLRI, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Wah! Pemerintah Segera Naikan Gaji PNS dan TNI-POLRI, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Garut | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:11 WIB

Poligami, Unang Bagito Dicerai Istri Muda, Melarat hingga Tinggal di Gudang

Poligami, Unang Bagito Dicerai Istri Muda, Melarat hingga Tinggal di Gudang

Metro | Selasa, 30 Mei 2023 | 18:57 WIB

Terkini

PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren

PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:34 WIB

Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026

Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:31 WIB

Stefan Keeltjes Apresiasi Kondisi Fisik Pemain Kendal Tornado FC dalam Dua Pekan Latihan

Stefan Keeltjes Apresiasi Kondisi Fisik Pemain Kendal Tornado FC dalam Dua Pekan Latihan

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:31 WIB

Krisis Kompetensi BGN: Pertaruhan Gizi Anak di Bawah Bayang-bayang Politik

Krisis Kompetensi BGN: Pertaruhan Gizi Anak di Bawah Bayang-bayang Politik

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:27 WIB

Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition

Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah: Ini Praktik Fishing Expedition

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB

Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona

Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Resmi Bergabung dengan Barcelona

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB

Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?

Purbaya Bingung Jakarta Bikin Obligasi Daerah: Buat Apa? Kan Uangnya Banyak?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB

Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari

Baru Diangkat Jadi PPPK, Empat ASN Palembang Dipecat usai Absen Kerja Lebih dari 100 Hari

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:25 WIB

Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang

Tak Mau Ada Korupsi dari Investasi, 12 Entitas BUMN Asuransi Dibuang

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:24 WIB

×