Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!

Rabu, 31 Mei 2023 | 18:34 WIB
Telak! Pengamat Hukum Sindir Pimpinan KPK soal Masa Jabatan: Dua Periode Sekalian, Jangan Tanggung-tanggung!
Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan KPK lain mengatakan telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka tindak pidana korupsi sepanjang 2022. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI