Surya Paloh Punya Pulau Kaliage, Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 14:00 WIB
Surya Paloh Punya Pulau Kaliage, Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?
Pertemuan pimpinan partai di Koalisi Perubahan untuk Persatuan di Pulau pribadi Surya Paloh di Kepulauan Seribu. (ist)

Suara.com - Sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan sebagai capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu pada Jumat (26/5/2023). Pulau Kaliage merupakan pulau pribadi Ketum NasDem Surya Paloh.

Pada tahun 2015 lalu, Pulau Kaliage sempat jadi sorotan karena  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyegel pulau milik Surya Paloh itu karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas sebenarnya bolehkah pulau dimiliki secara pribadi? Simak penjelasan berikut ini.

Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?

Pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Walau begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pulau pribadi.

Syarat ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia sempat dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu presentase area konservasi juga harus diperhatikan oleh pemilik pulau. Pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan pulau adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau.

Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. Untuk konservasi, persentasenya mencapai 51 persen dari total luas pulau.

"Satu pulau paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," jelas Aryo dalam siaran pers pada 1 September 2020 lalu.

"Dari 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," imbuhnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia

Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian. 

Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian. 

Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI