Surya Paloh Punya Pulau Kaliage, Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:00 WIB
Surya Paloh Punya Pulau Kaliage, Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?
Pertemuan pimpinan partai di Koalisi Perubahan untuk Persatuan di Pulau pribadi Surya Paloh di Kepulauan Seribu. (ist)

Suara.com - Sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan sebagai capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu pada Jumat (26/5/2023). Pulau Kaliage merupakan pulau pribadi Ketum NasDem Surya Paloh.

Pada tahun 2015 lalu, Pulau Kaliage sempat jadi sorotan karena  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyegel pulau milik Surya Paloh itu karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas sebenarnya bolehkah pulau dimiliki secara pribadi? Simak penjelasan berikut ini.

Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?

Pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Walau begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pulau pribadi.

Syarat ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia sempat dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu presentase area konservasi juga harus diperhatikan oleh pemilik pulau. Pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan pulau adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau.

Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. Untuk konservasi, persentasenya mencapai 51 persen dari total luas pulau.

"Satu pulau paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," jelas Aryo dalam siaran pers pada 1 September 2020 lalu.

"Dari 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," imbuhnya.

Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia

Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian. 

Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian. 

Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

| Kamis, 01 Juni 2023 | 13:15 WIB

Petinggi Utama 3 Parpol Susun Rencana Besar Pemenangan Anies Di Pulau Pribadi, Koalisi Perubahan Siap Tempur!

Petinggi Utama 3 Parpol Susun Rencana Besar Pemenangan Anies Di Pulau Pribadi, Koalisi Perubahan Siap Tempur!

| Kamis, 01 Juni 2023 | 09:40 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Menko Polhukam dan Menkeu Menyita Harta Surya Paloh Atas Perintah Presiden?

CEK FAKTA: Benarkah Menko Polhukam dan Menkeu Menyita Harta Surya Paloh Atas Perintah Presiden?

| Rabu, 31 Mei 2023 | 19:02 WIB

Serap Aspirasi Pemilu 2024 Tidak Fair, Netizen Malah Sebut Anies Capres Pesimis

Serap Aspirasi Pemilu 2024 Tidak Fair, Netizen Malah Sebut Anies Capres Pesimis

| Rabu, 31 Mei 2023 | 18:06 WIB

Petinggi Koalisi Perubahan Berkumpul di Pulau Pribadi Surya Paloh, Bahas Cawapres Anies

Petinggi Koalisi Perubahan Berkumpul di Pulau Pribadi Surya Paloh, Bahas Cawapres Anies

Video | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:30 WIB

Kandidat Cawapres Anies Berlimpah, Tapi Kenapa dari Jatim Semua?

Kandidat Cawapres Anies Berlimpah, Tapi Kenapa dari Jatim Semua?

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:39 WIB

Menebak Cawapres Anies yang 'OTW' Diumumkan, PKS: Pastinya Bukan Sandiaga

Menebak Cawapres Anies yang 'OTW' Diumumkan, PKS: Pastinya Bukan Sandiaga

Kotak Suara | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:10 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB