3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut

Farah Nabilla

Kamis, 01 Juni 2023 | 14:14 WIB
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
Ilustrasi penambangan pasir laut (pexels.com)

Suara.com - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.

Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian.

Dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan,izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan oleh Menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Hal ini lalu dipertegas dalam pasal 1 ayat 10, dimana dalam pasal itu disebutkan kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Itu artinya, izin pemanfaatan pasir laut akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono. Setelah itu pasal 10 PP itu mengatur mengenai pelaku usaha yang dibolehkan terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut.

Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh mnegambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan atau menjual hasil sedimentasi di laut.

Namun penjualan pasir laut tersebut baru boleh dillakukan jika perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Dengan kata lain, dalam urusan pertambangan untuk penjualan, harus mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.

baca juga

Mengenai izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat3. Pasal ini mempertegas apa yang sudah disinggung pasal 9 ayat 2 mengenau ekspor pasir laut.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.

Dan dalam pasal 15 ayat 5 ditegaskan kalau ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan Menteri. Ini artinya dibutuhkan peraturan Menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor itu.

Meski terdapat izin dari tiga kementerian terkait penambangan hingga ekspor pasir laut, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pelarangan ekspor pasir laut yang sudah ditetapkan 20 tahun lalu.

Pada 2003 lalu, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut telah dilarang melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

SK Menperindag era Rini Soemarno itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya adalah tenggelamnya pulau kecil.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 14:07 WIB

Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos

Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos

Bogor | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:14 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?

Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?

Ntb | Kamis, 01 Juni 2023 | 11:56 WIB

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres

Sumatera | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:58 WIB

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Purwokerto | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:46 WIB

Dikecam Banyak Pihak, Menteri ESDM Justru Sebut Ekspor Pasir Laut Menguntungkan

Dikecam Banyak Pihak, Menteri ESDM Justru Sebut Ekspor Pasir Laut Menguntungkan

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:36 WIB

Terkini

Komdigi Siapkan AI Talent Factory, Mahasiswa Tak Cuma Disiapkan Jadi Pengguna

Komdigi Siapkan AI Talent Factory, Mahasiswa Tak Cuma Disiapkan Jadi Pengguna

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:08 WIB

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 19:06 WIB

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:00 WIB

Ini Dia Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Hibah Italia untuk TNI AL

Ini Dia Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Hibah Italia untuk TNI AL

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 18:58 WIB

Dari Romcom hingga Aksi, 5 Drama Korea 2026 Ini Wajib Masuk Watchlist

Dari Romcom hingga Aksi, 5 Drama Korea 2026 Ini Wajib Masuk Watchlist

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:50 WIB

Militer AS Akui Miliki Senjata di Luar Angkasa, Apa Respon China?

Militer AS Akui Miliki Senjata di Luar Angkasa, Apa Respon China?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:48 WIB

Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk

Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 18:44 WIB

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:36 WIB

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:33 WIB

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 18:31 WIB

×