Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

Kamis, 01 Juni 2023 | 16:34 WIB
Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Pasal 326, dana kampanye yang berasal dari pihak lain seperti yang dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah berdasarkan hukum dan bersifat tidak mengikat dan bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

Dalam menyampaikan LPSDK tersebut, peserta Pemilu akan diberikan sebanyak tiga buah formulir masing-masing, formulir untuk pemilihan Presiden; formulir untuk DPR & DPRD; serta formulir untuk DPD.

Formulir Pilpres di dalamnya ada laporan PSDK, daftar PSDK, surat pernyataan tanggung jawab atas LPSDK, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan; surat pernyataan penyumbang untuk pihak lain kelompok; surat pernyataan penyumbang pihak lain badan usaha non pemerintah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI