Ditangkap di Bali, Warga Asal Kanada Bantah Buronan Interpol dan Klaim Diperas Oknum

Minggu, 04 Juni 2023 | 21:47 WIB
Ditangkap di Bali, Warga Asal Kanada Bantah Buronan Interpol dan Klaim Diperas Oknum
Ilustrasi--Warga negara asing diamankan polisi. [Suara.com/Oke Atmaja]

"Pihak-pihak yang menerima uang, yang terlibat, harus ditindak sebagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Boris.

Persilakan Lapor Propam

Polda Bali sebelumnya menangkap Stephane Gagnon berdasar red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Selain itu juga merujuk surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Sementara Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti meyakini anggotanya tidak terlibat pemerasan. Ia menduga ada pihak ketiga atau makelar kasus alias markus yang mencatut nama Hubinter Polri.

Krishna lantas menyarankan kuasa hukum Stephane Gagnon untuk melapor ke Propam Polri jika memang benar terjadi pemerasan.

"Laporkan ke polisi atau Propam siapa yang meminta uang,” pinta Krishna.

“Saya kalau lihat anggota saya, 1000 persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyer-nya siapa yang melakukan itu (pemerasan),” sambungnya.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Soetta Amankan 11 Warga Negara Afrika

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI