Suara.com - Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas, akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.
Dalam kasus penganiayaan pada David Ozora, Mario Dandy terancam hukuman 5 tahun penjara. Simak fakta-fakta jelang sidang perdana Mario Dandy berikut ini.
1. Ratusan Polisi Disiagakan
Sebanyak 200 personel kepolisian dikerahkan guna menjaga jalannya sidang perdana penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
"Sekitar 200 personel kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto kepada wartawan.
Gunarto menyebut pengamanan di PN Jaksel sudah dilakukan sejak Senin (5/5/2023) malam. Pihak kepolisian mendirikan tenda di area parkir untuk mengantisipasi perubahan cuaca.
2. 17 Saksi Dihadirkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut telah menyiapkan saksi yang akan diminta keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Terdapat 17 saksi yang disiapkan Kejari Jaksel untuk sidang Mario Dandy. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut terkait sosok 17 saksi tersebut, termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario akan jadi saksi.
Baca Juga:Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ratusan Polisi Jaga PN Jaksel
Selain 17 saksi, Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu sempat menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
3. Ayah David Bakal Hadiri Sidang Mario Dandy
Ayah David, Jonathan Latumahina akan turut menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini.
Mellisa memastikan pihak David akan terus mengawal sidang Mario serta terdakwa lainnya di kasus penganiayaan itu. Dia berharap aksi penganiayaan yang dialami David tak terulang lagi. Melissa menyebut ayah David juga berharap hukuman terhadap Mario akan memberi efek jera.
4. Sidang Tertutup saat AG Bersaksi
Sementara itu PN Jaksel mengungkap bahwa sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar tertutup saat AG menjadi saksi. Hal itu dilakukan karena AG berstatus anak. Walau begitu sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan tetap digelar terbuka ketika tak menghadirkan terdakwa anak AG.
5. Mario dan Shane Terancam 5 Tahun Bui
Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary dalam jumpa pers di kantornya pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni