Pengamanan untuk sidang ini sudah dilakukan sejak sehari lalu, mulai malam.
Mario Dandy Satriyo adalah terdakwa kasus penganiayaan brutal yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D. Peristiwa berlangsung 20 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, ia melakukan serangkaian penyerangan fisik kepada korban, utamanya bagian kepala yang berakibat trauma berat dan korban dirawat lebih dari 40 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan adalah teman Mario Dandy Satriyo, juga berstatus terdakwa karena melakukan pembiaraan atas kejadian kriminal yang dilakukan rekannya.
Kedua terdakwa ini siap menjalani persidangan kasus penganiayaan berat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Dikutip dari kanal News Suara.com, ada 200 personel Kepolisian dikerahkan dalam menjaga jalannya sidang ini.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto menyatakan bahwa pengamanan di PN Jaksel sudah dilakukan sejak Senin (5/5/2023) malam. Kepolisian RI mendirikan tenda di area parkir untuk mengantisipasi perubahan cuaca.
"Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kami kordinasi sangat baik dengan pihak PN," papar Kompol Gunarto.
"Sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," demikian diumumkan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pada Selasa (30/5/2023) pekan lalu.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Mellisa Anggraeni, kuasa hukum anak korban D, menyatakan bahwa Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora Latumahina menyatakan akan hadir.
"Ya, konfirm hadir ayah dari David, untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," ungkap Mellisa Anggraeni pada Senin (5/6/2023).
Menurut Mellisa Anggraeni, Jonathan Latumahina berharap agar Mario Dandy Satroyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan bisa mendapat ganjaran hukuman yang adil oleh majelis hakim. Tujuannya, agar tindakan penganiayaan yang dialami David tidak terulang kembali di lain waktu.
"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia,sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tandas Mellisa Anggraeni.