Suara.com - Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 5 Juni 2023. Lalu berapa rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan?
Simak berikut rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan. Informasi pencairan gaji ke-13 ini telah disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. Pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan tentang aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Sementara itu pada pasal 5, adapun dijelaskan mengenai ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 karena berada dalam kondisi seperti di bawah ini:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, berikut ini gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Demikian ulasan singkat mengenai rincian gaji ke-13 ASN tahun 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat