Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:49 WIB
Tak Kapok Tiga Kali Dipenjara, Arif Bobol Rumah Mewah di Kelapa Gading Buat Beli Sabu
Arif Ramadhan maling pembobol rumah mewah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Dok. Polsek Kelapa Gading]

Suara.com - Arif Ramadhan kembali ditangkap polisi usai terlibat kasus pencurian dengan membobol rumah di kawasan elite Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemuda berusia 24 tahun tersebut tak kapok meski sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala menyebut Arif telah melakukan aksi kejahatan membobol rumah sejak usai 14 tahun. Kepada penyidik ia mengaku sudah 30 kali beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka pernah menjalani proses hukuman sebanyak tiga kali dan pada bulan Juni 2022 tersangka baru selesai menjalani masa hukuman," kata Vokky kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Sejak bebas Juni 2022 lalu, lanjut Vokky, tersangka Arif telah beraksi sebanyak empat kali. Dalihnya kembali melakukan kejahatan serupa demi memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.

"Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu yang kemudian diedarkan kembali," ungkap Vokky.

Selain menangkap Arif, penyidik turut menangkap RAH alias Ridwan Abdul Hamid (34). Pria tersebut berperan sebagai penadah bahan hasil curian. Ridwan ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada 5 Juni 2023 kemarin.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka RAH dan beberapa bukti petunjuk, akhirnya tersangka AR (Arif) pada hari yang sama pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat," tutur Vokky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Arif dan Ridwan kekinian ditahan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret

Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret

News | Senin, 05 Juni 2023 | 21:03 WIB

Kisruh Pemilik Ruko dengan Ketua RT Riang Prasetya di Pluit Sudah Damai, DPRD DKI: Sempat Ada Provokator

Kisruh Pemilik Ruko dengan Ketua RT Riang Prasetya di Pluit Sudah Damai, DPRD DKI: Sempat Ada Provokator

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 21:12 WIB

4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Utara, Cocok Dikunjungi dengan Keluarga

4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Utara, Cocok Dikunjungi dengan Keluarga

Your Say | Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:30 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×